JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) menegaskan bahwa Pemerintah akan fokus untuk memulangkan narapidana (napi) warga negara Indonesia (WNI) ke tanah air.
Deputi Imipas Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengungkapkan jumlah napi WNI di luar negeri yang sudah dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup cukup signifikan.
"Maka dari itu jangan hanya kita yang melakukan transfer, tetapi kita juga berusaha untuk meminta dilakukan pemindahan narapidana," ujar Nyoman dilansir ANTARA, Rabu, 19 Februari.
Namun demikian, ia menuturkan diperlukan penyusunan dasar hukum dan berbagai kriteria yang jelas untuk melakukan transfer tahanan.
Kementerian mengajak untuk bersama-sama merumuskan bagaimana langkah-langkah pemulangan WNI terpidana ke Indonesia.
Nyoman menjelaskan pemindahan narapidana WNI yang menjadi prioritas, yakni yang memiliki hukuman seumur hidup. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa setiap negara memiliki hukum yang berbeda-beda.
Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Luar Negeri Dicky Yunus menyampaikan hal senada bahwa pentingnya penyusunan kriteria yang jelas untuk WNI yang akan dilakukan pemulangan serta perlunya menyusun dasar hukum transfer tahanan dari luar negeri.
Adapun rapat dihadiri secara langsung oleh Deputi Imipas Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram serta Deputi HAM Kemenko Kumham Imupas Ibnu Chuldun.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan pemerintah Indonesia telah memulangkan tujuh narapidana warga negara asing (WNA) melalui tiga kali perjanjian praktis (practical agreement) dengan sejumlah negara sepanjang tahun 2024.
Dia memerinci perjanjian praktis tersebut dilaksanakan pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara Australia, Filipina, dan Prancis.
"Dalam rangka pemulangan lima narapidana Australia, satu narapidana asal Filipina, dan satu narapidana asal Prancis," kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Dia menyebut upaya transfer narapidana itu dilakukan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat.