Bagikan:

JAKARTA - Agung Laksono yang juga maju sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) 2024-2029 mengatakan kisruh dualisme kepemimpinan di PMI tak boleh mengganggu program-program kemanusiaan yang telah berjalan.

"Saya minta walaupun ada masalah dualisme seperti ini, jangan sekali-kali meninggalkan kewajiban organisasi, jadi tidak boleh mengganggu program-program kemanusiaan yang dimiliki oleh PMI," ujarnya dilansir ANTARA, Senin, 9 Desember.

Ia menegaskan, PMI memiliki bidang-bidang yang sudah terbagi di setiap daerah dan kisruh kepemimpinan yang terjadi saat ini tidak boleh mengganggu penanganan kebutuhan masyarakat akan darah, utamanya yang berkaitan dengan kebencanaan karena berhubungan dengan nyawa manusia.

"Secara otomatis pembidangan tugas tetap akan berlaku di daerah-daerah, mana yang tugas untuk masalah unit transfusi darah, bagian dari donor darah, atau yang berkaitan dengan kebencanaan. Kita harus tetap menyelamatkan nyawa manusia akibat kebencanaan, luka-luka, dan sebagainya," paparnya.

Agung menegaskan, pihaknya tengah melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) tandingan ke Kementerian Hukum untuk dinilai secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini sudah kami serahkan kepada Kemenkumham, dari situlah yang punya kewenangan, karena ada SK dari Kemenkumham, rencana hari ini, sudah diserahkan laporannya, sedang dalam proses," paparnya.

Terkait pelaporan dirinya ke polisi karena dianggap telah menyelenggarakan Munas ilegal, Agung menegaskan bahwa hal tersebut bukan masalah kriminal atau pidana, melainkan hanya permasalahan organisasi.

"Kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, tentang hal itu ya, terserah masing-masing saja, karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi," tuturnya.

Agung juga menjelaskan alasan dirinya ikut maju dalam kontestasi sebagai ketua dalam Munas PMI ke-22, salah satunya yakni menginginkan ada suasana pembaruan di dalam keanggotaan PMI sekaligus aturan-aturannya.

"Itu bukan hanya ganti orangnya saja, melainkan juga aturan-aturannya. Aturan kita itu agak mundur, dulu misalnya di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu dibatasi masa jabatan itu dua kali, tiba-tiba dihilangkan, nah ini harus dikejar dan diubah," ujar dia.

Jusuf Kalla kembali ditetapkan sebagai Ketua PMI periode 2024-2029 melalui Munas ke-22 yang diselenggarakan di Jakarta.

Jusuf Kalla terpilih berkat dukungan dari peserta Munas XXII yang masuk melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir.

Namun, di sisi lain, Agung Laksono juga mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.

Ia menegaskan, pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.