“(Barang yang disita penyidik dari Hasto, red) masih digunakan dalam proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu, 8 Desember.
Tessa belum bisa memastikan waktu pengembalian handphone maupun catatan milik Hasto. Begitu juga temuan yang didapat penyidik tak dirinci.
“Masih didalami (ada tidaknya barang tersebut dengan kasus suap Harun, red),” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Tessa juga mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak melanjutkan gugatan terkait penyitaan barang milik Hasto. Putusan ini makin meyakinkan penyidik komisi antirasuah sudah bekerja secara profesional.
Adapun majelis hakim menyebut gugatan itu tak bisa lanjut karena bukan kewenangannya. Perkara perdata ini terdaftar dengan nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL.
“KPK mengapresiasi putusan tersebut. Di mana majelis memiliki keyakinan yang sama dengan KPK bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik sebenarnya sudah prosedural dan profesional,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
BACA JUGA:
Barang sitaan ini didapat penyidik dari staf Hasto, Kusnadi. Selain handphone, penyidik juga mengambil buku catatan eks anggota DPR RI tersebut.