Bagikan:

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau memeriksa selebgram Hana Hanifah atas dugaan menerima aliran dana terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD provinsi setempat.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menyebutkan aliran dana tersebut diduga diterima Hana sejak November 2021 dengan jumlah yang bervariasi.

"Ada beberapa aliran dana, tidak hanya sekali. Jumlahnya juga beragam, ada Rp5 juta, Rp15 juta," kata Kombes Anom dilansir ANTARA, Kamis, 5 Desember.

Kepolisian mengatakan dana tersebut dikirim oleh salah seorang saksi yang bekerja di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Namun ia memastikan bukan dari pria berinisial M.

Selain itu, Hana juga diminta mengembalikan uang yang diterima dari dugaan perkara korupsi di Sekretariat DPRD Riau ini.

"Tentu wajib dikembalikan karena uang tersebut hasil tindak pidana," tutur Kombes Anom.

Hana Hanifah diperiksa selama sembilan jam, namun ketika ditanya dia berusaha menghindar dari wartawan. Ia tak banyak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.

"Maaf, untuk lebih lanjut nanti tanyakan saja pada penyidik ya," ujar Hana di dalam lift.

Ia juga enggan menjawab apakah ia mengenal nama yang terlibat dalam dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021.