BADUNG - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan lima terpidana mati Bali Nine bisa dipindahkan ke Australia sebelum Hari Natal 2024.
Menteri Yusril menerangkan pihaknya telah berdiskusi dengan Pemerintah Australia terkait terpidana mati Bali Nine dan juga telah mengirimkan secara resmi draf practical agreement dan sudah diterima Duta Besar Australia.
"Dan beliau mengatakan kepada saya akan mendiskusikan draf ini secara internal. Dan akan menginformasikan kami sesegera mungkin. Jika Pemerintah Australia menyetujui atau menginginkan beberapa modifikasi atau amandemen, kami siap untuk berdiskusi untuk melakukan finalisasi draf tesebut. Kalau mereka sudah menerima itu, transfer dari Bali Nine hanya tinggal menunggu waktu," kata Yusril, Kamis, 5 Desember.
Yusril menerangkan, Presiden Prabowo Subianto mengatakan kepada dirinya bula memungkinkan kelima narapidana Bali Nine bisa dipindahkan ke Australia sebelum Natal 2024.
"Presiden Prabowo Subianto mengatakan kepada saya jika memungkinkan kami bisa mentransfer mereka Bulan Desember ini. Secara spesifik Pak Prabowo mengatakan kepada saya jika mungkin, sebelum natal. Jadi saat ini kami bekerja keras untuk mendiskusikan topik ini untuk selesai," ujarnya.
BACA JUGA:
Selain itu, terkait pemindahan juga tidak ada timeline atau tenggat waktu dan saat ini tergantung Pemerintah Australia.
"Tidak, kami tidak punya timeline. Presiden Prabowo mengatakan kepada saya kalau memungkinkan kami bisa mentransfer narapidana Bulan Desember ini. Tapi untuk Pemerintah Australia tergantung dari penyelesaian dari draf yang sudah kami kirim kepada mereka," ujarnya.
Menteri Yusril juga menegaskan pemindahan para terpidana Bali Nine ke Australia bukan terkait pertukaran narapidana antara Australia dan Indonesia.
"Bukan, ini bukan pertukaran napi. Tapi transfer narapidana itu berdasarkan dari resiprokal. Dalam kasus yang sama, jika Pemerintah Indonesia menanyakan Pemerintah Australia untuk mengembalikan narapidana Indonesia di Australia, mereka punya kewenangan untuk mempertimbangkan itu," ujarnya.
"Ini hanya niat baik dari Presiden Prabowo, bahkan tidak berdasar dari peraturan tertulis. Tapi kita bisa menemukan solusi untuk ini dengan negosiasi dengan kedua negara," papar Yusril.