Bagikan:

BADUNG - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Indonesia masih menunggu persetujuan pemerintah Australia terkait pemindahan narapidana Bali Nine.

Menteri Yusril telah bertemu dengan Mendagri Australia, Tony Burke yang datang ke Jakarta yang didampingi oleh Duta Besar atau Dubes Australia untuk Indonesia Penny Williams di Jakarta.

"Soal Bali Nine itu bola sekarang ada di tangan pemerintah Australia. Kami mendiskusikan banyak hal terkait peningkatan kerja sama antara pemerintah Australia dan Indonesia dalam kaitannya dengan bidang hukum. Tapi juga secara khusus membicarakan tentang masalah Bali Nine itu," kata Yusril, Kamis, 5 Desember.

Pemerintah sudah menerima permintaan dari pemerintah Australia untuk memindahkan mereka ke negara asalnya.

"Lima WNA Australia dipidana seumur hidup yang sekarang masih di penjara di Bali dan Jawa Timur. Kami sudah menerima permintaan dari Pemerintah Australia untuk memindahkan narapidana itu ke negaranya. Kami sudah mengajukan beberapa syarat dan kami sudah sampaikan draf yang kita sebut dengan practical agreement tentang transfer of prisoner antara Australia dengan Indonesia," imbuhnya.

Pemerintah Australia saat ini tengah mempelajari draf persyaratan terkait pemindahan narapidana atau draft practical agreement dan posisi Indonesia saat ini menunggu persetujuan tersebut.

"Pemerintah Australia sedang mempelajari draf itu dan kami tunggu jawabannya. Kalau mereka setuju dengan draf yang kami ajukan atapun kalau mereka mau melakukan adjustment (penyesuaian) iya kita rundingkan. Kalau sudah disepakati bersama kita dapat melakukan pemindahan terhadap narapidana itu ke Australia," jelasnya.

Menteri Yusril menyatakan pemerintah tidak melihat kasus terkait narapidana, tapi menyoroti hukuman pidana.

"Jadi ini saya tegaskan kasus ini, kasus narkotik dan ditanya kepada saya kenapa kasus narkotika, kita nggak mau lihat kasusnya, kita melihat beratnya hukuman. Itulah yang diminta oleh negara-negara itu yang diminta adalah mereka yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan mereka dijatuhi hukuman mati untuk dikembalikan," ujarnya.