Bagikan:

JAKARTA - Tiga orang polisi gadungan yang kerap mengaku sebagai "Buser Narkoba" berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Palmerah pada Rabu, 4 Desember.

Ketiga pelaku berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18) ditangkap usai melakukan pemerasan terhadap korban bernama Romadoni di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah.

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan, dalam aksinya, ketiga pelaku bermodus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba. Kemudian mereka justru mengambil uang dan barang berharga milik korban.

Komplotan para pelaku juga memilih korban secara acak di jalanan. Setelah mendapatkan target, mereka menghentikan korban.

"Mereka menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu. Mereka menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone," kata Kompol Sugiran saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Desember.

Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin dini hari, 2 Desember 2024.

Petugas mencurigai 2 pelaku yang tengah memeriksa seorang warga di tepi jalan.

"Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri," ujarnya.

Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian. Selanjutnya, pengembangan dilakukan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial DP (18) dan WN (18).

"Disita barang bukti pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri disita dari tangan AP," katanya.

Kemudian ketiga pelaku digelandang ke Polsek Palmerah guna proses pendalaman lebih lanjut.

Ketiga pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.