JAKARTA - Anak berinisial MAS (14) yang menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Lebak Bulus, Cilandak, masih menjalani ujian sekolah selama pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi pihak sekolah juga tadi melaksanakan ujian. Hari ini untuk anak berkonflik dengan hukum lagi ujian," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, mengutip ANTARA, Senin, 2 Desember.
Nurma mengatakan, selain memberikan keterangan, pihak sekolah juga mengusahakan agar MAS yang duduk di bangku Kelas 1 SMA bisa mengikuti ujian secara daring melalui zoom. Ujian itu terhitung mulai dari Senin ini.
Dia mengatakan, MAS tergolong anak yang pintar dan ramah, layaknya anak-anak sebaya. Terlebih, tidak ada keterangan aneh dari guru bimbingan konseling (BK).
"Tidak ada gejala yang aneh kalau menurut keterangan dari guru BK," katanya.
BACA JUGA:
Usai adanya hasil pemeriksaan Apsifor, MAS akan ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang digunakan dalam kasus pidana yang melibatkan pembunuhan dan penganiayaan. Lalu, Pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu, 30 November, pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.
Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.