JAKARTA – MAS, remaja usia 14 tahun terduga pelaku penusukan orang tua di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Anak berkonflik dengan hukum (ABH) itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP. Namun MAS tidak dilakukan penahanan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bila MAS ditempatkan di rumah aman atau safe house milik Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
“Tidak ditahan. Dia dititipkan di Kemensos, lembaga penitipan anak,” kata Nurma.
Di tempat itu, MAS mendapatkan pendampingan dan pemantauan dari pihak Kemensos serta pihak kepolisian.
“Kalau sudah Dititip di sana, sistemnya sudah jelas dan betul-betul (mendapat pendampingan),” sebutnya.
BACA JUGA:
MAS menyerang ayahnya, APW (40) dan Neneknya, RM (69) dengan pisau dapur di saat mereka sedang tidur di kamarnya, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu pukul 01.00 WIB. Ibunyal, AP (40) juga diserang oleh MAS, namun beruntung nyawa ibunya masih selamat.
MAS ditangkap setelah ia berusaha melarikan diri dari rumahnya, tak lama setelah kejadian. Sekuriti di lingkungan rumahnya melihat MAS berusaha pergi dari rumahnya dalam kondisi tangan berlumur darah.