ACEH - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, meringkus EK (51), pegawai honorer karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya.
“Pelaku EK sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Aceh, Iptu Vitra Ramadani di Nagan Raya, Antara, Senin, 2 Desember.
Vitra Ramadani mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengadu ke Mapolres Nagan Raya. Korban merupakan anak laki yang juga anak didik pelaku yang sedang dilatih sepak bola.
Perbuatan terlarang yang dilakukan oleh tersangka EK, sudah terjadi lebih dari satu kali sejak bulan Mei dan November 2024.
“Kejadiannya di rumah dan di lapangan,” kata Vitra.
Polisi telah mengamankan dua alat bukti yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat.
BACA JUGA:
“Tersangka masih kita lakukan pemeriksaan mendalam guna mengetahui apakah ada korban lainnya,” ujar Vitra Ramadani.