Bagikan:

NAGAN RAYA - Dua pelaku pemerkosaan gadis tuna rungu ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya. Mereka dijerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Tersangka kami tahan setelah keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, dinukil dari Antara, Rabu, 17 Agustus.

Kedua tersangka sebelumnya diamankan warga. Mereka lantas diserahkan ke pihak kepolisian.

Dua pelaku yang ditahan masing berinisial MR dan MA. Keduanya merupakan warga Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya.

AKP Machfud menjelaskan, pelaku diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya. Aksi tersebut dilakukan pelaku secara bergantian.

Meski korban berupaya memberikan perlawanan, kedua pelaku tetap saja melakukan aksinya untuk merenggut kehormatan korban.

"Saat ini korban juga sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Nagan Raya, yang di pandu oleh juru bahasa," kata AKP Machfud.