JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, resmi dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Pemberhentian ini diputuskan dalam sidang DKPP yang digelar secara daring pada Senin, 2 Desember 2024.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menjelaskan bahwa Ummi diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian langsung sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat setelah terbukti melanggar kode etik.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu, Ummi Wahyuni, selaku Ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam putusan sidang terbuka.
Ummi dinilai bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh politisi Partai NasDem, Eep Hidayat. Kasus ini terkait pergeseran suara atas nama Ujang Bey, calon anggota DPR RI nomor urut 5 dari Dapil Jawa Barat IX, yang dianggap merugikan pihak Partai NasDem.
DKPP memutuskan perkara tersebut berdasarkan laporan bernomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 dan memerintahkan agar keputusan dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegas Heddy.
BACA JUGA:
Sebelum keputusan final, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat, 20 September 2024. Dalam sidang itu, Ummi Wahyuni diduga membiarkan serta mengamini pergeseran suara yang menjadi inti permasalahan.
Putusan ini menegaskan pentingnya integritas dalam pelaksanaan Pemilu dan menjadi pengingat bagi penyelenggara untuk menjalankan tugas sesuai aturan dan etika.