JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya, selama periode pengujian dari November 2023 hingga Oktober 2024. Pinkflash merupakan salah satu merek kosmetik yang beberapa produknya dinyatakan mengandung bahan berbahaya.
Beberapa produk Pinkflash yang dinyatakan berbahaya oleh BPOM di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 - #02 (NA11211201040) dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Mengandung pewarna merah K3 dan K10 dan izin edarnya sudah dicabut.
2. Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream - R04 (NA11211300237) milik PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetic Co.Ltd. Mengandung pewarna merah K3 dan izin edar sudah dicabut.
3. Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 - #01 (NA11211200494) dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co.Ltd. Mengandung pewarda acid orange 7 dan izin edar sudah dibatalkan.
Terkait temuan BPOM tersebut, Pinkflash melalui unggahan di Instagramnya memberikan klarifikasi.
BACA JUGA:
Brand tersebut mengatakan bahwa produk mengandung bahan berbahaya karena pabrik yang sudah bekerja sama sebelumnya mengganti bahan baku, tanpa memperhatikan kesesuaian regulasi keamanan dari BPOM.
“Terdapat bahan baku yang tidak sesuai dengan regulasi keamanan dari BPOM yang digunakan oleh vendor saat bekerja sama dengan kami,” pernyataan Pinkflash, dilansir pada Minggu, 1 Desember 2024.
Pinkflash meminta maaf telah menimbulkan keresahan para pelanggan akan produk yang dinyatakan berbahaya oleh BPOM. Langkah tegas juga akan diambil, salah satunya pemusnahan produk yang berbahaya.
“Penarikan beberapa produk yang tidak sesuai dengan regulasi BPOM dari pasar. Pemusnahan keseluruhan produk yang teridentifikasi tidak sesuai dengan regulasi keamanan,” tambahnya.