JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru di kasus judi online yang dibekingi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sehingga, total seluruhnya menjadi 26 orang.
"Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 30 November.
Kedua tersangka yakni berinisial AA dan F alias W. Mereka ditangkap pada waktu yang berbeda.
Dijelaskan juga, untuk tersangka AA berperan melalukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Sementara F alias W berperan sebagai agen puluhan website judi online.
"Tersangka F alias W agen dari 40 situs judi online agar tidak diblokir," ucapnya.
BACA JUGA:
Dengan penangkapan 2 tersangka itu, total 26 orang sudah diringkus. Tapi, masih ada beberapa orang yang masih menjadi buron.
Saat ini, penyidik masih mencari informasi terkait keberadaan para tersangka yang berstatus DPO tersebut. "Tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C," kata Ade.