JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap anggota TNI yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Pernyataan ini disampaikan Agus setelah menerima data dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang mengungkapkan adanya 97.000 anggota TNI dan Polri yang diduga bermain judi online.
"Kita tindak tegas, kita beri sanksi. Kita ada punishment," ujar Agus di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 25 November.
Namun, Agus menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan akan bergantung pada proses dan aturan yang berlaku. Tidak semua kasus otomatis berujung pada pemecatan.
"Kita lihat sesuai aturan dan kasusnya, kan ada prosesnya," kata Agus.
Sebelumnya, Menko Polhukam Budi Gunawan memaparkan data terbaru terkait pemain judi online di Indonesia. Berdasarkan laporan yang dikutip dari siaran pers Kominfo Digital (Komdigi) pada Sabtu 23 November, jumlah pemain judi online di Indonesia telah mencapai 8,8 juta orang.
Mayoritas pemain judi online berasal dari kalangan pegawai swasta, dengan jumlah mencapai 1,9 juta orang. Selain itu, terdapat 97.000 anggota TNI dan Polri yang terlibat, serta 80.000 pemain yang masih di bawah umur, berusia di bawah 10 tahun.
"Angka ini diprediksi terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya masif untuk memberantas judi online," kata Budi Gunawan.
BACA JUGA:
Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa judi online menjadi perhatian serius bagi TNI. Penindakan tegas terhadap anggota yang terlibat menjadi salah satu upaya untuk menjaga disiplin dan integritas institusi.
"Kami akan memastikan seluruh anggota TNI mematuhi aturan, dan tindakan tegas akan dilakukan jika ada pelanggaran," tegas Agus.
Langkah ini menunjukkan komitmen TNI dalam mendukung upaya pemberantasan judi online yang kini menjadi salah satu tantangan besar di Indonesia.