Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyita sejumlah aset terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Nilainya sekitar Rp167 miliar.

"Dari para tersangka, kami berhasil menyita berbagai barang bukti baik uang tunai maupun aset dengan total Rp167.886.327.119," ujar Karyoto kepada wartawan, Senin, 25 November.

Dari aset yang disita, di antaranya\ uang tunai sebanyak Rp76.979.747.159 atau Rp76,9 miliar yang terdiri dari beberapa pecahaan mata uang asing.

"Saldo pada rekening atau e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007 (Rp29,8 miliar). Jumlah ini akan terus bertambah karena masih ada bank-bank yang masih melakukan proses penghitungan," sebutnya.

Karyoto juga membeberkan barang bukti lainnya yang turut disita yakni, 63 perhiasan senilai Rp2.155.185.000; 13 barang mewah seperti tas dan lainnya seharga Rp315.000.000; 13 jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000.

Ada juga 390,5 gram emas seharga Rp5.857.500.000; 26 mobil dan 3 motor senilai Rp22.930.000.000; 22 lukisan seharga Rp 192.000.000; dan 11 tanah dan bangunan dengan nilai Rp25.830.000.000.

Lalu, berbagai barang elektronik seperti 70 ponsel, 9 tablet, 25 laptop, dan 10 PC; 3 pucuk senjata api berikut 250 butir peluru.

Dalam kasus ini, 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, ada empat lainnya yang berstatus sebagai buronan.

"Secara total, kami telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," ujar Karyoto.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.