Bagikan:

NATUNA – Firdaus (37), Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Sedanau, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, ditangkap aparat Polres Natuna atas dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 448 juta. Ironisnya, uang tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online.  

Penangkapan Firdaus dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Saat digiring oleh petugas, tersangka hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya.  

Kasus ini terungkap berkat laporan Kementerian Sosial yang menyalurkan dana BLT ke PT Pos Indonesia Tanjungpinang. Dari sana, dana sebesar Rp 911,4 juta dialokasikan ke PT Pos Indonesia Cabang Sedanau Natuna.  

“Kami mendapati bahwa tersangka langsung menarik uang sebesar Rp 448,3 juta untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan pribadinya. Padahal, dana tersebut seharusnya disalurkan kepada 409 penerima manfaat dan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA),” ujar Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad, Sabtu 23 November.

 Dari hasil penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa sisa uang tunai Rp 30 juta, sebuah telepon genggam, serta dokumen terkait.  

Firdaus kini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman berat menanti sebagai konsekuensi dari perbuatannya.