Bagikan:

YOGYAKARTA - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Lantas, apa saja daftar barang kena ppn 12 persen? Mari kita simak daftar lengkapnya dalam artikel ini.

Kebijakan ini secara langsung berdampak pada harga berbagai barang yang kita butuhkan. Untuk membantu Anda memahami lebih lanjut, artikel ini akan merinci daftar lengkap barang dan jasa yang kini dikenakan PPN 12%.

Mengenal PPN

Dilansir dari Antaranews, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas berbagai jenis transaksi, baik penjualan barang maupun jasa.

Agar suatu transaksi dikenakan PPN, harus memenuhi beberapa syarat, seperti dilakukan oleh pengusaha, terjadi di dalam wilayah Indonesia, dan dalam rangka kegiatan usaha.

Contoh barang dan jasa yang dikenakan PPN sangat beragam, mulai dari barang fisik seperti makanan dan elektronik, hingga jasa seperti konsultasi dan layanan digital.

Daftar Barang Kena PPN 12 Persen

Sementara itu, PPN sendiri dikenakan pada berbagai jenis barang dan jasa yang kita konsumsi sehari-hari. Secara umum, barang yang dikenakan PPN dapat dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu:

Barang Berwujud

Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik, dapat dilihat, dan diraba. Contoh-contoh barang berwujud yang dikenakan PPN antara lain:

  • Barang elektronik: Televisi, kulkas, ponsel pintar, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.
  • Barang fashion: Pakaian, sepatu, tas, aksesori, dan perlengkapan mode lainnya.
  • Properti: Tanah, bangunan, rumah, apartemen, dan properti lainnya.
  • Perabotan rumah tangga: Meja, kursi, lemari, perlengkapan dapur, dan perabotan rumah lainnya.
  • Makanan dan minuman olahan: Makanan ringan kemasan, minuman kemasan, makanan beku, dan produk makanan olahan lainnya.
  • Kendaraan: Mobil, motor, truk, bus, dan berbagai jenis kendaraan bermotor lainnya.

Baca juga artikel yang membahas: Menyelisik Efek Domino Seruan Frugal Living sebagai Protes Kenaikan PPN

Barang Tidak Berwujud

Selain barang fisik, PPN juga dikenakan pada barang yang tidak memiliki bentuk fisik, namun memiliki nilai ekonomis. Beberapa contoh barang tidak berwujud yang dikenakan PPN adalah:

  • Hak kekayaan intelektual: Hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan hak-hak eksklusif lainnya atas karya intelektual.
  • Lisensi penggunaan: Lisensi penggunaan perangkat lunak, musik, film, atau teknologi lainnya.
  • Jasa konsultasi: Jasa konsultasi bisnis, teknik, hukum, dan jasa konsultasi lainnya.
  • Jasa pelatihan: Kursus, seminar, workshop, dan program pelatihan lainnya.

Barang yang Tidak Dikenakan PPN

Meskipun sebagian besar barang dan jasa dikenakan PPN, namun ada beberapa jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Hal ini biasanya dilakukan untuk barang-barang kebutuhan pokok atau untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu.

Pieter C. Zulkifli, seorang ahli hukum dan ekonomi, melihat kenaikan PPN menjadi 12% sebagai langkah strategis pemerintah untuk mendongkrak pendapatan negara.

Dalam pandangan Pieter, kebijakan ini sejalan dengan ambisi Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%.

Namun, Pieter juga mengingatkan bahwa upaya untuk menghapus kemiskinan ekstrem memerlukan kebijakan yang inovatif dan berpihak pada rakyat.

Sementara itu, Fajry Akbar dari CITA menekankan pentingnya pemerintah untuk mengalokasikan tambahan penerimaan dari kenaikan PPN 12% guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.

Fasilitas publik dan jaminan sosial menjadi prioritas yang perlu diperhatikan agar manfaat kenaikan pajak ini dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selain daftar barang kena ppn 12 persen, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!