JAKARTA – Selebgram transgender Isa Zega dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas dugaan penistaan agama.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, Isa Zega dilaporkan oleh pria inisial HK didampingi oleh kuasa hukumnya, pada Rabu, 20 November 2024.
“Iya betul kemarin sudah datang, seseorang laki-laki inisial HK, kemarin didampingi dengan pengacaranya ke Polres Jaksel. Yang dilaporkan (dugaan) penistaan agama,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 November.
“Pasal yang disangkakan Pasal 156 tentang penistaan agama, dengan ancaman 5 tahun paling lama, kemudian juga pasal UU ITE PASAL 45 dengan ancaman 6 tahun,” sambungnya.
BACA JUGA:
Nurma menyebut barang bukti yang dilampirkan oleh pelapor yakni, bukti konten Isa Zega menggunakan pakaian muslimah saat ibadah umrah.
“Konten yang ada (media sosial),”kata Nurma tanpa menjelaskan lebih rinci.
Ia memastikan bila Isa Zega akan dilakukan pemanggilan. Namun untuk waktunya, Nurma belum dapat menyampaikan, karena itu wewenang penyidikan.
“Laporan polisi diterima, kemudian ditinjaklnjuti diundang untuk klarifikasi. Yang jelas kita tanyakan apa-apa saja yang diketahui oleh yang kita panggil,” tutupnya.