Bagikan:

JAKARTA - Seorang pemuda ditangkap sejumlah warga di Jalan Paku, Nomor 3, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap karena menjual motor hasil curian dengan metode COD (cash on delivery).

Namun sialnya, pembeli motor merupakan pemilik asli motor tersebut yang sebelumnya hilang dicuri maling.

Pemuda penjual motor tersebut akhirnya ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Pulogadung.

Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto membenarkan adanya kejadian tersebut. Pelaku masih dimintai keterangan di Polsek Pulogadung.

"Hasil pemeriksaan, pelaku dan korban adalah teman satu pekerjaan sebagai kurir Shopee," katanya saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 20 November.

Karena pelaku merupakan perantauan, sambung Kompol Suroto, korban berinisiatif mengajak pelaku untuk tinggal bersama di kontrakan korban di Jalan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Selanjutnya pada hari Senin, 17 November 2024, sekira pukul 02.00 WIB, korban tidur bersama dengan pelaku.

"Sekira pukul 03.00 WIB, korban bangun, pelaku sudah tidak ada dikontrakan korban dan handphone korban sudah tidak ada," ujarnya.

Selanjutnya korban melihat ke depan kontrakannya, ternyata motor korban juga sudah tidak ada atau hilang.

"Korban menghubungi temannya untuk meminta bantuan mencari pelaku. Sekira pukul 19.00 WIB, korban beserta temannya melakukan pencarian menggunakan akun e-mail korban yang terhubung di handphone korban. Diketahui pelaku berada di sekitar Kayu Putih," katanya.

Kemudian korban bersama dengan temannya melakukan pencarian di sekitar titik yang didapat melalui Email dan didapati pelaku sedang duduk diatas sepeda motor di depan Pasar Ampera, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung.

Pelaku diduga akan melakukan transaksi jual beli motor dengan modus COD.

"Saat didatangi oleh korban dan temannya, pelaku justru lari menuju perumahan warga dan menaiki genteng rumah warga. Melihat kejadian seperti itu, warga bersama korban berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.

Selanjutnya warga menghubungi pihak Kepolisian. Piket reskrim bersama dengan binmas Kayu Putih mengamankan terduga pelaku ke Polsek Pulogadung. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.