JAKARTA - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan Presiden boleh berkampanye dalam momentum pemilu, asalkan melakukannya sesuai dengan peraturan pemilu yang berlaku.
Lolly menyebutkan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 menyatakan pejabat negara seperti Presiden dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk harus memenuhi ketentuan dalam pelaksanaannya.
"Ketentuan pertama yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Lolly dilansir ANTARA, Rabu, 20 November.
Lolly mengemukakan hal itu terkait dengan video singkat yang menampilkan Presiden RI Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024.
Dijelaskan, ketentuan kedua dalam pasal itu menyebutkan bahwa pejabat negara atau Presiden juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dengan dua ketentuan itu, Presiden sebagai pejabat negara diperbolehkan ikut dalam kampanye, tetapi dengan syarat dan pembatasan sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan tersebut.
BACA JUGA:
Selain dari peraturan itu, lanjut dia, ketentuan mengenai keikutsertaan Presiden dalam kampanye ditegaskan juga dalam Pasal 3 ayat (1) PP 32/2018 yang telah diubah dengan PP 53/2023 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilu.
"Ketentuan Pasal 36 PP 53/2023 menyebutkan bahwa hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti," ujar dia.
Bawaslu menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait dengan video singkat saat mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024. Hal ini mengingat, pembuatan video pada hari Minggu (3 November 2024) atau hari libur.
Selain itu, pengunggahan video pada tanggal 9 November 2024 atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial, yakni 25 September sampai 23 November 2024, sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan.