Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing.

“Ada keluhan di Tapanuli Utara. Ini juga tadi kami koordinasikan dengan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 20 November, disitat Antara.

Selain itu, Bima mengatakan bahwa pada Kamis 21 November akan dilakukan pertemuan di Sumut untuk menentukan langkah-langkah terkait maupun solusi terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Nazaputra Kiemas dalam rapat kerja bersama Kemendagri menyampaikan laporan dugaan pelanggaran netralitas Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing pada Senin 18 November.

“Ada pesan khusus untuk Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Utara. Pak Pj orang pusat, dari Kementerian Desa. Tolong jangan bikin gaduh. Ini saya dapat laporan setumpuk tentang Bapak,” kata Giri.

Giri menjelaskan bahwa laporan tersebut berupa surat mosi tidak percaya terhadap Dimposma, dan surat jawaban dari Ombudsman.

Oleh sebab itu, Giri mengingatkan agar Dimposma wajib menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.

“Netralitas itu penting. Jangan terlihat seakan-akan mendukung salah satu pasangan calon karena nanti urusannya panjang. Saya minta itu saja,” ujarnya.

“Tolong ini nanti menjadi bahan evaluasi Bapak pribadi sebagai Pj. Jangan sampai banyak-banyak laporan. Nanti Pak Wamen pusing,” sambung Giri.