JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap pemegang saham utama di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka bernama Helen atas dugaan tindak pidana perbankan terkait manipulasi deposito.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyebutkan, kasus ini bermula dari dugaan manipulasi pencairan deposito pada Mei 2024 merugikan bank.
Helen diduga memerintahkan direksi dan komisaris BPR Fianka untuk mencairkan 22 bilyet deposito secara ilegal.
"Tindakan ini melanggar aturan perbankan dan berpotensi melanggar beberapa undang-undang," kata Nasriadi di Pekanbaru, Selasa, 19 November, disitat Antara.
Nasriadi menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Helen pun ditangkap di kediamannya Jalan Karya Agung, Pekanbaru, Jumat malam 15 November.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perbankan,” ujarnya.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, menyampaikan, bahwa penyelidikan intensif dilakukan setelah adanya laporan pada Agustus. "Atas dasar bukti-bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan Helen sebagai tersangka,” ujar Teddy.
Atas perbuatannya, Helen kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 Kita Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi sektor perbankan di Pekanbaru untuk senantiasa mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku," ujarnya.