Bagikan:

JAKARTA - Calon pimpinan KPK Johanis Tanak menilai perlu adanya peraturan presiden (Perpres) yang mengatur soal pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor). Sebab menurutnya, dalam UU Tipikor tidak diatur bagaimana KPK melakukan pencegahan korupsi.  

Hal itu disampaikan Johanis saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Selasa, 19 November.  

"UU tentang Tipikor itu diatur tentang pemberantasan tipikor, ada 2 cara, yaitu pencegahan dan penindakan. Namun kalau kita melihat, dalam UU tersebut tak ada satu pasal pun yang mengatur bagaimana kita melakukan pencegahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang diatur itu hanya bagaimana kita melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi," ujar Johanis.

Johanis menjelaskan, rumusan pasal-pasal yang ada dalam UU Tipikor, secara umum mengatakan bahwa seseorang melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum dan merugikan keuangan negara dapat dituntut menurut hukum. 

"Ya minimal ada yang mengatur 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun ada sampai maksimal hukuman mati dan seumur hidup," katanya. 

Johanis lantas membagi upaya pencegahan tipikor dalam tiga aspek.

Pertama, menginventarisir faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi. Kedua, mencantumkan dalam Perpres. Ketiga, sosialisasi kepada penyelenggara negara dan masyarakat.  

"Kemudian pencegahan jangka panjang, saya coba terjemahkan membuat buku tentang pemberantasan tipikor mulai dari TK, SD, SMP sampai Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, agar dalam jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045 kita harap sudah zero corruption," kata Johanis.  

"Karena kita sudah mendidik generasi muda kita untuk kemudian mengenal apa yang dikatakan korupsi," imbuhnya.

Karena itu, Johanis menyarankan dua hal terkait pencegahan tipikor. Yakni dengan Perpres dan penegakan hukum yang berintegritas. 

"Diperlukan perpres untuk melakukan pencegahan tipikor. Kedua, diperlukan aparat penegak hukum yang berintegritas," katanya.