Bagikan:

JAKARTA - Capim KPK Ida Budhiati selesai menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI. Menurut Ida, KPK harus berbenah dan memperbaiki integritasnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi. 

Ida menilai, KPK saat ini tengah menghadapi tantangan yang tidak sederhana berkaitan dengan integritas individu di dalam internalnya yang membawa dampak secara institusional. 

KPK, menurutnya, tidak mempunyai kepercayaan diri untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga negara maupun lembaga-lembaga non-negara untuk bersinergi melakukan upaya pemberantasan korupsi dengan strategi trisula, yakni pencegahan, pendidikan dan penindakan.

"Maka bagaimana bisa mendapatkan kepercayaan publik ke depan, KPK harus berbenah gitu ya, melakukan konsolidasi internal dengan melihat lagi norma etiknya, kode etiknya, kemudian juga bagaimana sistem pengawasannya dan bagaimana sistem penegakkan kode etiknya," ujar Ida di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November.

Selama 10 tahun diberikan mandat mengawal kemandirian, integritas, kredibilitas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut Ida, KPK ke depan harus membangun sinergitas dengan Dewan Pengawas KPK untuk meneguhkan kembali integritas insan komisi.

"Nah salah satunya adalah bagaimana ke depan saya secara pribadi ya, kalau misalnya diberikan kepercayaan untuk memimpin lembaga ini akan mengajak kolega saya duduk bersama dengan Dewas bahwa ada yang musti disempurnakan dengan bagaimana cara penegakan kode etik di KPK," katanya. 

"Misalnya dengan memperbaiki regulasi tentang hukum acara penegakan kode etik bahwa ke depan pemeriksaan kode etik, dugaan pelanggaran kode etik insan Komisi itu dilakukan, sebaiknya dilakukan secara terbuka," sambungnya. 

Kedua, untuk memberikan efek jera dan memberikan edukasi berkaitan dengan problem integrity dari insan komisi adalah Dewas diberikan masukan oleh pimpinan.

"Jadi bagaimana Dewas ke depan itu akan membantu institusi KPK, untuk mempertebal integritas KPK itu harus datang dari kesadaran dari pimpinan komisi untuk datang kepada Dewas dan memberikan usulan bahwa benar," jelasnya. 

Karena itu, menurutnya, pimpinan KPK ke depan harus proaktif dan bersinergi dengan Dewas. Serta meminta kepada Dewas untuk memperbaiki regulasi teknis.

"Dewas itu kan diberikan atribusi kewenangan untuk menyusun peraturan tentang kode etik dan bagaimana penegakan kode etiknya. Jadi inisiatif itu harus datang dari pimpinan KPK," pungkasnya.