JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat, seperti Raffi Ahmad yang kini menjadi Utusan Khusus Presiden hingga anggota DPR berlatar belakang artis hati-hati saat menerima endorsement. Jangan sampai mereka justru terjerat gratifikasi.
“Untuk teman-teman yang baru saat ini bergabung jadi penyelenggara negara untuk berhati-hati, tidak menerima pemasukan yang dapat menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 November.
Tessa menyebut para pejabat yang dulunya artis tentu punya pilihan untuk menerima atau tidak sebuah endorsement. Tapi, mereka harus ingat ada kewajiban maupun batasan yang perlu diperhatikan tiap penyelenggara negara.
“Salah satu (kewajibannya adalah, red) pelaporan LHKPN, pelaporan gratifikasi bila memang itu diterima. Termasuk endorsement,” tegasnya
“Sudut pandangnya apabila endorse tersebut menjadi conflict of interest, penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandera apabila akan melakukan hal-hal tertentu atau membuat kebijakan, mendorong adanya kebijakan yang menguntungkan pihak-pihak lain, itu yang perlu diperhatikan,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Diberitakan sebelumnya, artis Raffi Ahmad yang sekarang menjadi Utusan Khusus Presiden menyebut masih menerima endorsement. Dia mengaku tidak tahu ada aturan yang melarang dan posisinya merupakan jabatan non struktural.
"Masih, ya kan emang nggak ada larangannya dan kalau saya kan jabatannya memang di kabinet, tapi non struktural. Non struktural itu, ya ada program kerjanya lagi kita bikin," kata Raffi Ahmad di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Kamis, 14 November.
Adapun Raffi Ahmad dilantik pada Selasa, 22 Oktober kemarin segera melaporkan kekayaannya. Posisi ini masuk dalam jajaran penyelenggara negara karena memiliki fungsi strategis seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024.