Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap 10 orang tersangka kasus judi online (judol) dan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lampung.

"Di mana, enam orang dalam perkara judol, tiga orang dengan perkara judi konvensional dan satu orang dalam perkara TPPO," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di Kalianda, Jumat 15 November, disitat Antara.

Yusriandi menambahkan, kasus perjudian tersebut berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Jatiagung, Bakauheni, Natar dan Sidomulyo.

"Dari tangan para pelaku Judol dan TPPO, pihak kepolisian setempat berhasil mengamankan barang bukti delapan unit handphone, satu komputer beserta CPU dan uang tunai sebesar Rp762.000," katanya.

Sedangkan kasus TPPO diungkap di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

"Untuk kasus TPPO, itu berkedok warung Pecel Lele. Pelaku sudah beroperasi sekitar lima bulan untuk memperdagangkan PSK," ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku perjudian tersebut, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun, dan denda Rp600 juta rupiah. Sedangkan untuk kasus TPPO terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.