Bagikan:

LAMPUNG - Polisi menangkap seorang pelaku penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur di Pelabuhan Siging, Pekon (Desa) Pardasuka, Kecamatan Ngaras, Pesisir Barat, Lampung.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan pelaku laki laki berinisial JC (37), warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan.

"Pelaku ditangkap anggota di jalan Pelabuhan Siging Pekon Pardasuka pada Rabu tanggal 13 November 2024, pukul 14.00 WIB," kata dia di Lampung, Jumat 15 November, disitat Antara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dua klip plastik bening berisi diduga narkoba jenis sabu dan daun ganja dibungkus koran.

"Pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh tim pelaku juga ternyata kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ganja," tuturnya.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula pada saat petugas sedang patroli hunting cegah C3 ke arah Pelabuhan Siging, kemudian lewat mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi D 1563 ACD.

Karena curiga, kemudian anggota memberhentikan mobil tersebut dan setelah diperiksa terdapat satu buah polyfoam berisikan benur Lobster, lalu pihaknya melanjutkan pemeriksaan dan didapati dalam dompet pelaku terdapat 2 klip plastik bening diduga sabu dan 1 bungkus koran kecil yang berisi daun ganja.

Dari hasil penangkapan tersebut, anggota mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian kordinasi dengan unit tipidter dan Sat Narkoba Polres Pesisir Barat guna penanganan selanjutnya.

"Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku berupa satu unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver dengan Nopol D 1562 AC, dan kurang lebih 366 ekor benih bening lobster, satu buah box polyfoam warna putih, dua box blower, dua klip plastik bening diduga narkoba jenis sabu dan satu bungkus kecil koran yang berisi diduga narkoba jenis ganja," ucapnya.

Atas tindakannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Untuk tindak pidana perikanan yaitu penyelundupan BBL, pelaku dijerat dengan setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan benih lobster yang dilarang ke dalam dan atau ke luar wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI).

Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.