JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan perjanjian kerja sama China dan Indonesia tidak akan mempengaruhi posisi kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utara.
"Kerja sama tidak akan berdampak pada kedaulatan dan yurisdiksi kita, terutama di Laut Natuna Utara, sebagaimana yang diisukan itu. Karena semuanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan negara masing-masing," kata Budi Gunawan saat ditemui di gedung Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Kamis, 14 November.
Kerja sama yang dibangun oleh Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden China Xi Jinping bertujuan untuk menjaga stabilitas kawasan. Tidak hanya itu, kerja sama ini juga didasari dengan pembangunan konsensus antara masing-masing negara dengan tujuan saling menguntungkan kedua belah pihak.
"Dan titik tekan kerja sama yang dibangun kemarin lebih banyak di bidang ekonomi, khususnya di bidang perikanan konservasi perikanan," kata BG.
Karenanya, BG memastikan kedaulatan negara di wilayah laut Natuna Utara tidak akan berubah dan tetap terjaga dengan baik. Sebelumnya, beberapa kali kapal milik China masuk ke wilayah Natuna Utara yang menjadi kawasan milik Indonesia.
Salah satu yang paling baru yakni masuknya kapal China Coast Guard-5402 (CCG - 5402) ke wilayah Yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Jumat (25/10).
Bakamla RI dalam siaran pers resmi yang diterima ANTARA di Jakarta menyebutkan pengusiran kapal tersebut bermula ketika kapal asal China itu memasuki wilayah Laut Natuna Utara.
"Kapal CCG-5402 mengakui mereka sedang melaksanakan patroli di wilayah yurisdiksi Tiongkok. Hal ini diketahui dari komunikasi radio yang terjalin antara CCG - 5402 dengan KN Pulau Dana - 323 yang terus mendekati dan membayangi," kata Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara.
Melihat aksi tersebut, Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 pun coba mendekati kapal asal China tersebut. Pihak kapal China pun sempat memberikan peringatan untuk tidak mendekat.
Namun demikian, imbauan dihiraukan pihak Bakamla yang tepat membayang-bayangi kapal China itu dengan Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323. Pihak Bakamla pun terus mendekati kapal agar keluar dari wilayah yang telah menjadi teritorial Indonesia itu.
"Berdasarkan UNCLOS 1982 wilayah yurisdiksi Indonesia khususnya Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara telah mendapat pengakuan internasional, dimana Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam di wilayah itu tanpa boleh diganggu oleh negara manapun," jelas siaran pers tersebut.
Setelah melalukan beragam upaya, kapal asal negeri tirai bambu itu akhirnya meninggalkan kawasan Laut Natuna Utara.
BACA JUGA:
"Bakamla RI akan terus menunjukan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia," tegas Yuhanes.