Bagikan:

TANGERANG - Polisi menetapkan H, terduga pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial M yang jasadnya dibungkus kasur di Kampung Talagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf Arief mengatakan, penetapan tersangka ini diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan. Selain itu ditemukan luka pada tubuh korban yang memperkuat alat bukti.

"Ditemukan luka dan bengkak akibat cekikan di bagian leher. Tersangka juga mengakui atas perbuatan melawan hukum yang diperbuat terhadap korban,” kata Kompol Arief, Selasa 12 November 2024. 

Diterangkan Arief, awalnya tersangka kenalan dengan korban melalui aplikasi jodoh. Diduga ada hubungan yang membuat keduanya bertikai hingga akhirnya terjadi penganiayaan berujung kematian terhadap korban.  

"Pelaku dan korban berkenalan dengan cara janjian di tempat kejadian utama. Dan diduga kuat tersangka melukai korban hingga hilangnya nyawa korban," paparnya.

Sayangnya Kompol Arief tidak menjelakan lebih rinci mengenai motif kasus ini. 

Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial H, terduga pelaku kasus pembunuhan wanita dalam Kasur di Kampung Talagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Sudah diamankan tadi pagi,” kata Kapolsek Cikupa AKP Johan Armando saat dikonfirmasi, Senin, 11 November.

Johan menyebut pelaku ditangkap di Kampung Talagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini terungkap setelah jenazah korban ditemukan pagi hari, 11 November 2024.

“Di Desa Telagasari. Usia pelaku kisaran 27 tahun,” katanya.