JAKARTA - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Muhammad Anis Matta mendesak supaya dunia menguatkan upaya mengisolasi Israel dari komunitas internasional dan mengeluarkannya dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai tekanan diplomatik atas agresinya terhadap bangsa Palestina.
Hal tersebut disampaikan Anis sebagai usulan aksi bersama menghentikan genosida di Palestina dalam KTT Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)-Liga Arab di Riyadh, Arab Saudi, Senin (11/11), sebagaimana dipantau melalui saluran YouTube Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh dilansir ANTARA, Selasa, 12 November.
“Kami mendesak semua lembaga internasional untuk mengisolasi Israel dan mencabut keanggotaannya dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta tidak membiarkan kejahatan perang dan genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina (berlangsung) tanpa konsekuensi,” ucap Wamenlu RI dengan berbahasa Arab.
Ia menyerukan supaya komunitas internasional meningkatkan upaya politik dan diplomatik untuk mengakhiri perang di Gaza, serta Lebanon, demi mencegah eskalasi yang berpotensi memperburuk konflik di Timur Tengah.
Menurut dia, isolasi Israel dari komunitas internasional semakin diperlukan untuk memastikan rezim Zionis menerima konsekuensi atas ketidakpatuhan terhadap keputusan dan perintah PBB, Dewan Keamanan PBB, maupun Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menghentikan genosida di Jalur Gaza.
Wamenlu RI juga menyerukan supaya negara-negara Arab dan Islam untuk menolak segala upaya normalisasi hubungan dengan Israel serta meninjau kembali hubungan diplomatik dengan Israel sesuai dengan Inisiatif Perdamaian Arab yang menawarkan solusi mengakhiri konflik Israel-Palestina.
Selain Indonesia, Malaysia turut menyerukan supaya Israel dikeluarkan dari PBB, sebagaimana disampaikan Perdana Menteri Anwar Ibrahim dalam sesi sidang Parlemen Malaysia pada 4 November lalu.
BACA JUGA:
Kala itu, Anwar menyatakan pemerintahnya tengah mempersiapkan draf resolusi Majelis Umum PBB untuk merekomendasikan Israel dikeluarkan dari PBB setelah “pelanggaran undang-undang, hukum, dan keputusan PBB” yang dilakukan negara itu.
Draf resolusi itu, menurut Anwar, sedang dalam proses negosiasi dan diperkirakan akan diajukan ke Majelis Umum PBB untuk mendapatkan persetujuan dalam waktu dekat.