Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

PMK yang berlaku mulai 1 April 2021 dan merupakan hasil relaksasi ketentuan dalam PMK-98/PMK.08/2020.

Adapun beleid terbaru bertujuan untuk memperluas akses korporasi mendapatkan penjaminan kredit dengan harapan pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas program ini secara maksimal.

“Ini adalah respon kita untuk terus membuat instrumen pemulihan ekonomi tetap relevan dan menjangkau dunia usaha sebanyak mungkin,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat menjadi pembicara pada Bali Economic and Investment Forum 2021, Kamis, 8 April.

Menkeu menambahkan, terdapat beberapa perubahan kriteria pada PMK-32/PMK.08/2021, yakni meliputi kriteria pelaku usaha korporasi, minimum karyawan, tenor pinjaman dan minimal pinjaman.

Lalu, pembagian cluster dan subsidi pemerintah untuk imbal jasa penjaminan (IJP), restrukturisasi penjaminan dan pinjaman sindikasi, batas akhir penjaminan, sektor prioritas, ketentuan pinjaman, batas pengajuan tagihan IJP, serta rumus IJP.

Relaksasi penjaminan kredit ini sendiri merupakan langkah pemerintah menggunakan instrumen fiskal melalui sektor keuangan sehingga dapat memberi kenyamanan bagi pelaku usaha dan perbankan.

“Kemenkeu bekerja sama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk terus memberikan dukungan dari sektor keuangan di dalam mendukung pemulihan ekonomi,” tuturnya.

“Sektor perbankan yang memiliki likuiditas bisa mulai melakukan pinjamannya. Sektor usaha mampu mengakses pinjaman tersebut. Pemerintah memberikan katalis dan penjaminan sehingga dua belah pihak merasa cukup tenang dan punya confidence untuk memulai lagi aktivitasnya,” tutup Menkeu.