Bagikan:

CIANJUR - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan DL adik kandung Bupati Cianjur, terkait dengan keterlibatan oknum pejabat di Dinas Binamarga Cianjur yang diduga melancarkan aksi DL.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus tersebut dengan mencari tahu pejabat dinas yang terlibat pada tahun 2018 yang mana tersangka menjanjikan proyek pada korban.

"Kami masih mendalami dan mencari siapa yang membantu korban dalam melancarkan aksinya karena diduga kuat korban berani memberikan uang karena jaminan seseorang di Dinas Binarmaga yang beralih nama menjadi Dinas PUTR Cianjur," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 6 November.

Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan tersangka yang menyebutkan memiliki akses langsung ke pejabat di dinas yang dapat memberikan proyek, sehingga korban tertarik hingga mengirim uang sebesar Rp500 juta sebagai dalih untuk administrasi.

Modus yang dilakukan DL dalam dugaan tindak pidana tersebut dengan menjanjikan proyek pekerjaan di pemerintahan meski diketahui DL bukan orang pemerintahan, namun tidak menyebutkan secara jelas spesifik proyek apa, nilainya berapa, dan lokasinya di mana.

"Korban tertarik karena DL mengaku memiliki akses pada pejabat di dinas, sehingga ada rangkaian yang dilakukan termasuk keterlibatan orang dinas yang menjabat di tahun 2018," katanya.

Dalam perkara tersebut, tutur dia, DL tidak masuk dalam kategori suap karena bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau orang yang bekerja di pemerintahan, sehingga dia akan dijerat dengan pasal umum Pasal 372 dan 378 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Kepolisian Resor Cianjur, menetapkan dan menahan adik Bupati Cianjur, DL sebagai tersangka dugaan penipuan dan pengelapan dengan kerugian korban mencapai Rp500 juta dengan dalih diberi pekerjaan di dinas Pemkab Cianjur.

Tindak pidana yang dilakukan DL terjadi pada tahun 2018, namun korban YS baru melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Cianjur pada tahun 2023.

"Korban melaporkan tersangka karena tidak kunjung memenuhi janjinya akan memberikan pekerjaan di Dinas Binamarga atau Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Cianjur saat ini," katanya.

Berdasarkan laporan korban, pada tanggal 2 Januari 2018 pelaku meminta dikirimi uang sebesar Rp500 juta sebagai biaya administrasi melalui rekeningnya di Bank BNI Cianjur, agar korban mendapatkan sejumlah proyek atau pekerjaan di dinas.