Bagikan:

CIANJUR - Bupati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman yang saat ini menjalani cuti Pilkada Cianjur, menegaskan, tidak akan mengintervensi kasus hukum yang menimpa adiknya.

Ini merupakan bentuk komitmen keluarganya harus bersih dari permainan proyek, jual beli jabatan dan perizinan.

"Saya sudah tegaskan pada semua keluarga mulai dari istri, anak sampai saudara kandung tidak boleh terlibat dalam urusan pemerintahan, apalagi bermain proyek, perizinan, jabatan dan lain-lain, kalau tersandung silakan tanggung sendiri," katanya di Cianjur, Antara, Rabu, 6 November. 

Dia ingin memperlihatkan pada masyarakat terkait komitmen sebelum dan sesudah dirinya menjabat sebagai bupati tiga tahun lalu, sehingga kasus yang menimpa adiknya, Herman mengatakan kalau dirinya tidak memberi atau mengizinkan keluarganya bermain proyek pemerintah.

Herman berharap DL yang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dapat menjadi contoh bagi pihak lain, termasuk pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur, sehingga dapat menghindari praktek kotor yang dilakukan anggota keluarganya.

"Saya sebagai bupati saja tidak pernah ikut mengurus proyek, ini bukti komitmen saya kalau ada yang bermain risiko-nya berhadapan dengan hukum karena saya tidak pernah membagi-bagi proyek di dinas untuk orang dekat sekalipun," katanya.

Dia menegaskan tidak akan mengintervensi pihak kepolisian dalam kasus yang menimpa adiknya tersebut, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan dengan harapan ke depan tidak ada lagi hal serupa yang dilakukan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Kepolisian Resort Cianjur, menetapkan dan menahan adik Bupati Cianjur, DL sebagai tersangka dugaan penipuan dan pengelapan dengan kerugian korban mencapai Rp 500 juta dengan dalih diberi pekerjaan di dinas Pemkab Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan tindak pidana yang dilakukan DL terjadi pada tahun 2018, namun korban YS baru melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Cianjur pada tahun 2023.

"Korban melaporkan tersangka karena tidak kunjung memenuhi janjinya akan memberikan pekerjaan di Dinas Binamarga atau Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Cianjur saat ini," katanya.

Berdasarkan laporan korban, pada tanggal 2 Januari 2018 pelaku meminta dikirimi uang sebesar Rp500 juta sebagai biaya administrasi melalui rekening-nya di Bank BNI Cianjur, agar korban mendapatkan sejumlah proyek atau pekerjaan di dinas.

Hingga tahun 2023 janji tersebut tidak pernah dipenuhi, bahkan korban meminta agar uang-nya dikembalikan tidak juga dipenuhi sehingga korban memilih melaporkan kasusnya, sehingga pihak kepolisian melayangkan dua kali suar panggilan namun tersangka tidak hadir.