Bagikan:

JEMBRANA - Polres Jembrana, Bali, menangkap seorang laki-laki berinisial AGD (19) yang memperkosa anak berusia 14 tahun.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, bahwa pelaku diduga memperkosa korban sebanyak lima kali di toilet umum di Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

"Tersangka merupakan pacar korban. Modus yang dilakukan tersangka dengan bujuk rayu dan siap bertanggung jawab apabila korban hamil," kata AKBP Endang, Selasa, 5 November.

Tersangka pertama kali memperkosa korban pada Februari 2024. Pemerkosaan berulang hingga terakhir pada 1 November.

"Warga memergoki tersangka korban berdua di dalam kamar mandi dan melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas," imbuhnya.

Selanjutnya, orangtua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan ke Polres Jembrana. Tersangka ditangkap pada Jumat (1/11) dan langsung ditahan.

"Orangtua dan keluarga diharapkan untuk selalu menjaga, mendampingi, dan memberikan pemahaman yang baik kepada anak-anak tentang bahaya yang mungkin terjadi serta cara melindungi diri mereka. Luangkan waktu untuk berkomunikasi dengan anak agar mereka merasa aman dan tidak ragu untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan," ujar AKBP Endang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.