Bagikan:

SUMSEL - Kejaksaan menetapkan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI periode Mei 2016-Juli 2017 berinisial PB tersangka baru kasus korupsi Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan (Sumsel).

"Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Tinggi (Kejati) Sumsel Umaryadi saat konferensi pers di Palembang, Selasa, 5 November, disitat Antara.

Ia menyebutkan, sebelumnya PB telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tujuh kali. 

Adapun penetapan tersangka PB oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah dilakukan terlebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan dalam perkara yang lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi maupun para tersangka sebelumnya, ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar Rp18 miliar.

Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016–2020, hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI.

Tim penyidik juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka PB yang bukan dari penyetoran. Saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI.

Adapun perbuatan tersangka melanggar kesatu primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Atau Kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Adapun para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 57 (lima puluh tujuh) orang dalam perkara ini," tutupnya.

Sebelumnya Kejati Sumsel telah terlebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus LRT Sumsel tersebut.