Bagikan:

JAKARTA - Polsek Palmerah kembali menggerebek Kampung Boncos di RW 03, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat siang, 1 November, atas peredaran narkoba.

Sebanyak 6 orang pengguna dan pengedar narkoba ditangkap. Para pelaku berinisial (40), AS (32), MS (40), MR (55), RI (36), dan FS (35) digiring ke Polsek Palmerah.

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan, pihaknya tak lelah melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba di Kampung Boncos.

Menurutnya, kegiatan ini dilakukan atas dasar perintah Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi untuk melakukan kegiatan pemberantasan peredaran gelap narkoba di kampung Boncos.

"Kami berhasil mengamankan enam orang yang diduga kuat sebagai pengguna narkoba," Kompol Sugiran saat dikonfirmasi.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 klip paket sabu, 1 paket ganja kering, 15 bong (alat hisap sabu), 1 bilah sajam jenis golok, dan 30 plastik klip kosong.

Barang-barang ini diduga kuat menjadi perlengkapan dan persediaan untuk konsumsi narkoba yang sering digunakan di lokasi tersebut.

Polsek Palmerah mengaku akan terus melakukan operasi narkoba secara berkelanjutan, sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Kampung Boncos dan wilayah sekitar.

Polisi juga membakar lapak-lapak liar yang diduga sebagai tempat penggunaan maupun peredaran gelap narkoba di kampung Boncos.

Sementara 6 orang pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 sub 127 UURI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.