Bagikan:

BANJARMASIN - Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, menetapkan seorang buruh berinisial AS (45) menjadi tersangka karena kepemilikan sabu seberat 47,65 gram.

Sabu seberat 47,65 gram itu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Tunjung Maya Gang H Hasan Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

"Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka karena sabu seberat puluhan gram itu kami temukan di rumah AS pada Selasa siang, sekitar pukul 12.30 WITA," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin, Antara, Rabu, 30 Oktober.

Dia mengatakan, pria yang kesehariannya sebagai buruh tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sudah mengakui kalau sabu sebanyak 18 paket itu miliknya dan untuk diedarkan kembali.

"Saat ini, pelaku AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyitaan," kata pria yang menyandang melati satu di pundaknya itu.

Tersangka sedang menjalani pemeriksaan, guna mengetahui dari mana asal sabu sebanyak belasan paket dengan berat 47,65 gram itu.

Bukan itu saja, ucap Bala, dari hasil pemeriksaan terhadap AS, petugas menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Tersangka AS sudah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut," tegas Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin itu.

Selain mendapatkan sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti dua unit timbangan digital, dua pak plastic klip serta satu bilang sesok yang terbuat dari sedotan plastik.

"Gerak gerik pelaku ini sudah kami pantau berdasarkan dari informasi yang masuk dan saat rumahnya kami geledah ditemukan barang bukti tersebut," ucap Kompol Bala P Dewa mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.