JAKARTA - Sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 28 Oktober.
Pada sidang hari ini, terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada Direktur PT EPH, Ridwan, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya mohon maaf kepada bapak selaku orang yang lebih tua dari saya. Saya tidak pernah memiliki maksud jahat kepada bapak," kata Ike Farida saat menanggapi kesaksian Ridwan.
Ike juga mengaku tidak pernah meminta uang sebesar Rp 50 miliar terkait perkara ini.
"Demi Allah saya tidak pernah meminta uang Rp 50 miliar. Saya khawatir orang-orang di sekeliling bapak punya niat buruk atau tidak suka kalau bapak dekat saya, bisa bicara baik-baik. Bapak orang baik, saya pun bukan orang jahat. Di sini saya harus mempertahankan diri saya," ujar dia.
Setelahnya, Hakim bertanya kepada saksi soal kemungkinan menyelesaikan perkara ini secara baik-baik.
"Apakah saksi memiliki pemikiran untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara baik-baik?" tanya Hakim.
"Sejak dulu kami sebenarnya menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik pak. Tapi justru Ibu Ike yang selama ini terus-menerus menyerang kami. Dari sekian banyak konsumen, hanya Ibu Ike yang seperti ini. Konsumen lain tidak ada yang seperti Ibu Ike," jawab Ridwan.
Selain itu, Jaksa juga menghadirkan mantan kuasa hukum terdakwa, Nurindah MM Simbolon, ke persidangan.
Nurindah mengatakan, memori Peninjauan Kembali (PK) dengan menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari terdakwa sebelum diajukan melalui PN Jakarta Selatan.
"Saya hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada saya. Sedangkan terkait sumpah novum, awalnya saya tidak mau, tapi terdakwa menyatakan agar saya saja yang mewakili kerena sudah ada surat kuasa dari terdakwa," kata Nurindah.
Nurindah mengaku tidak mungkin melakukan sesuatu tanpa persetujuan terdakwa yang saat itu berstatus sebagai atasannya.
"Jadi pengaduan memori PK, setiap lembar dokumen telah diperiksa dan dibubuhi paraf dahulu sebagai wujud persetujuan dari terdakwa," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan tidak ada saksi yang memberikan keterangan bahwa Ike pernah menyampaikan sumpah palsu.
"Sudah tiga orang saksi diperiksa. Tidak ada satu pun yang memberikan keterangan bahwa Ike Farida memberikan keterangan palsu," ucap Kamaruddin.
Ia pun meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani perkara ini untuk membebaskan Ike Farida karena menilai dakwaan Jaksa tidak terbukti.
"Sudah 100 persen harus bebas dia. Maka hari ini kami minta kepada Majelis Hakim harus bebas. Tidak ada satu kata pun yang dilanggar Ike Farida. Harus bebas ibu itu karena tidak terbukti semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata dia.
Dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada Jumat (25/10/2024), salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ai Siti Fatimah, bagian legal PT pengembang apartemen yang dibeli terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Ai mengatakan bahwa tidak ada perjanjian pisah harta antara terdakwa dan suaminya yang merupakan warga negara asing (WNA).
Oleh karena itu, Ai menyebut pembuatan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) antara pihak pengembang dengan Ike tidak bisa dilanjutkan.
BACA JUGA:
"Jika dipaksakan maka pengembang justru melanggar hukum. Pada tahun 2012 pengembang telah menawarkan pengembalian uang secara utuh kepada Ike Farida, tetapi selalu ditolak, sehingga masalah ini berkepanjangan sampai 12 tahun," kata Ai saat bersaksi di PN Jakarta Selatan.
Ai mengaku pihaknya pernah menawarkan terdakwa untuk memasukkan pesanan baru agar dari segi hukum syarat pembuatan PPJB dan AJB terpenuhi.
"Tetapi terdakwa tetap menolak. Hal itulah yang menyebabkan kasus ini berlarut-larut hingga 12 tahun dan menjadi perkara pidana seperti saat ini," ujar dia.