Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengangkat 9.000 pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) atau honorer di lingkungan peradilan seluruh Indonesia menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Pengangkatan PPPK dari honorer untuk MA formasi tahun ini berjumlah 9.000-an, semua honorer yang memenuhi syarat bisa angkat menjadi PPPK," kata Sekretaris MA Sugiyanto di Manokwari, Senin 28 Oktober, disitat Antara.

Ia mengatakan, semua honorer di lingkungan peradilan se-Indonesia yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi PPPK pada formasi tahun ini. Seperti masa kerja harus sudah dua tahun lebih dan namanya sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Proses yang sudah berjalan ini untuk pengangkatan tahap I, sedangkan untuk mereka yang masa kerja belum dua tahun kita akan seleksi di tahap II," ujarnya.

Persyaratan lain untuk pengangkatan yang menjadi ketentuan dari MA adalah honorer tersebut tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, rajin, serta memiliki loyalitas pada lembaga.

Untuk itu, MA mewajibkan setiap honorer yang ikut seleksi pengangkatan agar melampirkan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja masing-masing terkait kinerja.

"Jadi tentu tidak semua bisa lulus atau diangkat menjadi PPPK. Kalau misalnya jarang masuk, melawan pimpinan, loyalitasnya tidak bagus kan tidak mungkin kita terima," ujarnya.