Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah menetapkan akan menghapus pegawai honorer mulai tahun 2023. Hal ini searah dengan Aturan Pemerintah (PP) 49/2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Akan ada kriteria guru honorer yang bisa diangkat jadi PPPK loh!

Tapi, ada good news bagi para pegawai honorer yang berprofesi di instansi pemerintah. Pegawai honorer masih dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mahfud MD sudah menerbitkan surat edaran baru berkaitan pendataan pegawai kerja non-ASN di lingkungan pemerintah ataupun wilayah. Dalam Surat Bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diteken pada 22 Juli lalu itu, Mahfud minta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjalankan pendataan pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat ataupun wilayah.

Pegawai non-ASN yang dimaksud mulai itu honorer K2, non-K2, guru, pegawai kesehatan, penyuluh, pegawai administrasi, sampai teknis lainnya. Tanpa terkecuali, para guru honorer yang lulus seleksi PPPK, tak lulus dan belum mengikuti ujian tes.

Adapun pendataan ini ditujukan untuk menjalankan pemetaan dan mengenal jumlah Pegawai No-ASN di lingkungan instansi pemerintah mulai instansi sentra ataupun pemerintah daerah.

BKN dipinta untuk menjalankan inventarisasi data pegawai non-ASN seperti dengan ketetapan pada angka 3 dan mempersembahkan data yang dimaksud ke BKN paling lambat tanggal 30 September 2022.

Pasalnya, surat ini ialah tindak lanjut dari pelegalan Hukum Pemerintah (PP) 49/2018 perihal Manajemen PPPK yang mengharuskan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari PNS dan PPPK hingga dengan 28 November 2023 akan datang.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian kembali diingatkan untuk menjalankan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi persyaratan bisa diikutsertakan/diberi peluang mengikuti seleksi CPNS ataupun PPPK.

Perlu tes dulu untuk menjadi pegawai PPPK (Unsplash)
Perlu tes dulu untuk menjadi pegawai PPPK (Unsplash)

Beberapa Kriteria Guru Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK

  1. Berstatus pegawai honorer golongan II (THK-2) yang teregistrasi dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang sudah berprofesi pada instansi pemerintah
  2. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi sentra dan APBD untuk instansi wilayah dan bukan lewat mekanisme pengadaan barang dan jasa, Mulai individu ataupun pihak ketiga
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  4. Sudah bertugas paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  5. Berusia paling muda 20 tahun, paling tua 58 tahun pada 31 Desember 2021

Kepala Biro Komunikasi dan Info Publik (DAKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce memutuskan bahwa tak ada satu bahkan pegawai atau pekerja non-ASN yang dapat masuk diangkat tanpa lewat pelaksanaan seleksi.

"Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 dan PP Progresnya, tak ada pengangkatan otomatis menjadi ASN, baik PNS ataupun PPPK," ujar Averrouce.

Jadi setelah mengetahui kriteria guru honorer yang bisa diangkat jadi PPPK, Simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!