YOGYAKARTA - Bagi para tenaga non-ASN yang telah menantikan kesempatan untuk menjadi ASN, seleksi PPPK menjadi angin segar. Namun, seleksi tahun ini memiliki keistimewaan tersendiri, yakni adanya kriteria Pelamar Prioritas PPPK 2024.
Kebijakan pelamar prioritas tentu saja menarik perhatian para pelamar, terutama bagi mereka yang merasa memenuhi syarat. Meskipun demikian, para pelamar juga perlu memahami betul persyaratan dan mekanisme seleksi yang berlaku.
Apa itu PPPK?
Dengan status yang hampir setara dengan PNS, kini PPPK menyajikan beragam peluang karir dan benefit menarik, meski dengan durasi kerja yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Namun seiring meningkatnya tuntutan akan tenaga ahli di berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk menjadi PPPK.
Dilansir dari Antara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan kategori pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Peraturan tersebut, sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, syarat utama menjadi PPPK adalah berkewarganegaraan Indonesia dan memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan.
Kemudian pengangkatan PPPK dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di instansi pemerintah.
Kriteria PPPK yang Membedakan dengan PNS
Pelamar PPPK umumnya telah memiliki pengalaman kerja di sektor pemerintahan, seperti eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) atau non-ASN lainnya. Hal ini membuat mereka langsung dapat mengisi posisi yang sesuai dengan kompetensi yang sudah dimiliki. Syarat pengalaman kerja ini menjadi salah satu kualifikasi utama dalam seleksi PPPK.
Kemudian masa kerja PPPK diatur dalam perjanjian kerja, dengan jangka waktu minimal satu tahun. Perpanjangan kontrak dapat diberikan jika kinerja individu dinilai baik dan kebutuhan instansi masih memerlukan tenaga kerja tersebut.
Meskipun demikian, baik PPPK maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki tanggung jawab dan hak sebagai abdi negara. Namun, perbedaan mendasar terletak pada status kepegawaiannya.
PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK berstatus sebagai pegawai kontrak. Perbedaan ini terutama terlihat pada aspek masa kerja dan jaminan pensiun.
PPPK akan memperoleh sejumlah benefit sebagai bagian dari keanggotaannya sebagai ASN, antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan Kompetensi.
Sebelum melanjutkan, baca juga artikel yang membahas Cara Cek Lokasi Ujian SKD CPNS 2024, Simak Langkah-langkahnya Berikut
Mengenal Pelamar Prioritas PPPK 2024
Dilansir dari laman Kemenpan, pemerintah telah membuka pendaftaran seleksi PPPK tahun anggaran 2024 dalam dua tahap. Tahap pertama, berlangsung dari tanggal 1 hingga 20 Oktober dan dikhususkan bagi pelamar prioritas.
Selain pelamar prioritas, seleksi tahap pertama juga termasuk eks tenaga honorer kategori II dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian tahap kedua, yang dimulai pada tanggal 17 November hingga 31 Desember, diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Program Profesi Guru (PPG) untuk formasi PPPK guru di daerah.
Berdasarkan surat Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, proses seleksi PPPK tahun 2024 akan memberikan prioritas kelulusan kepada beberapa kelompok pelamar.
BACA JUGA:
Adapun pelamar prioritas yang dimaksud yakni eks THK-II yang terdata di database BKN, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Selain pelamar prioritas pppk 2024, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!