Bagikan:

JAKARTA - Polisi menduga korban terlindas Kereta Commuter Line di perlintasan sebidang kereta api jalur Kemayoran-Kampung Bandan di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara karena bunuh diri, Jumat, 25 Oktober 2024. Sebab menurut saksi di lokasi kejadian, sebelum kereta lewat, korban terlihat tiduran di jalur kereta.

“Dugaan sementara, bisa bunuh diri karena saat kereta belum lewat, dia langsung tidur di rel dan langsung terlindas,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan, Jakarta Utara AKP Gede Gustiyana, Antara, Jumat, 25 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, korban adalah pria tanpa identitas yang diperkirakan berusia 45 tahun. Kepolisian menduga bila korban adalah warga sekitar, lantaran memakai celana pendek. Namun untuk memastikannya, kepolisian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Polsek Pademangan.

“Saat ini fokus pemeriksaan saksi-saksi dan mencari keluarganya," katanya.

Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Administrasi sudah, tinggal menunggu keluarga saja untuk mengambil jasad korban,” kata dia.

Sementara itu, Manager Public Relations PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter), Leza Arlan mengatakan petugas menerima laporan terjadi kecelakaan di jalur Kampung Bandan sekitar pukul 09.44 WIB.

"Saat terlindas petugas melakukan pengecekan kereta dan Commuter Line melanjutkan kembali perjalanan," katanya.

Ia mengatakan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.