Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menetapkan Ronald Tannur ataupun keluarganya sebagai tersangka pemberi suap terkait vonis bebas di kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kemungkinan itu bisa terjadi asalkan ditemukan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan.

"Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tanur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Qohar kepada wartawan, Rabu, 23 Oktober.

Sejauh ini, penyidik sudah mengantongi alat bukti bila tersangka Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan perintah.

Diduga, bukti dimaksud yakni ponsel Lisa Rahmat yang berisi komunikasi dengan sosok pemberi perintah.

"Kita sudah ada bukti," ucapnya.

Namun penyidik masih akan mencari alat bukti tambahan. Dengan begitu sosok pemberi perintah suap itu tak bisa mengelak.

"Nanti pada saatnya akan kami ungkap. Ini belum tahapannya. Sabar. Yang pasti beri kesempatan kami untuk bekerja. Beri kesempatan kami untuk mendalami lebih jauh siapa para pihak yang ikut di dalam kasus ini,” kata Qohar.

Sebagai informasi, tiga hakim yang menerima suap dan turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Mereka dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Sementara Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 6 ayat 1 huruf A UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP