Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan memiliki bukti soal adanya perintah yang diterima tersangka Lisa Rahmat atau LR untuk menyuap tiga hakim terkait vonis putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Tersangka Lisa Rahmat diketahui merupakan pengacara dari pihak Ronald Tannur.

"Kita sudah ada bukti," ujar Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, Rabu, 23 Oktober.

Kendati demikian, Kejagung belum mau membuka secara rinci perihal tersebut untuk saat ini.

Tapi kata Qohar, semua pihak yang nantinya terbukti memerintahkan memberi suap semisal Ronald Tannur ataupun keluarganya akan diproses hukum. Tentunya, dengan alat bukti yang cukup.

"Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tanur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Qohar.

Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Mereka dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.