Bagikan:

JAKARTA - Wanita berinisial EN (35) ditangkap petugas Lapas Salemba Kelas II A saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di dalam kemaluannya, Rabu, 23 Oktober 2024.

"EN ditangkap saat menjenguk suami yang ditahan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Kita amankan narkotika seberat 4.95 gram sabu dan 6 butir ekstasi," kata Kalapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat saat dikonfirmasi.

Beni mengatakan, upaya penyelundupan narkotika ini terungkap berkat kesigapan petugas yang mencurigai gerak gerik EN.

"Si EN hendak membesuk FR yang merupakan warga binaan di Lapas Salemba tindak pidana narkoba pidana 5 tahun 6 bulan," katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati dua bukusan yang dilakban hitam. Di dalam bungkusan tersebut didapati serbuk warna putih dan satu bungkus berupa tablet berwarna kuning.

"Sabu dan ekstasi tersebut disimpan di dalam kemaluan EN. Kasus penyelundupan tersebut baru pertama kali dilakukan EN," ucapnya.

Beni mengatakan, saat ini EN telah dikirim ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mencegah terjadinya kasus yang sama, kinerja petugas akan ditingkatkan terutama di area penggeledahan.