JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Johar Baru menetapkan S (54) sebagai tersangka setelah menganiaya seorang kakek berinisial YM (70), tetangganya hingga meninggal dunia.
"Tersangka S dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar kepada wartawan, Selasa, 22 Oktober, malam.
Sementara, Kanit Reskrim AKP Mohammad Rasid menjelaskan, kejadian terjadi pada hari Minggu kemarin, 20 Oktober 2024.
Kejadian ini dipicu dari kebiasaan korban inisial YM yang sering membuang sampah diselokan dekat rumahnya, Jalan Rawa Selatan V, RT 06/07, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Keributan itu bermula dari teguran pelaku yang baru pulang berjualan kopi keliling. Pelaku menegur korban agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut.
Namun teguran itu justru memicu perdebatan yang berujung pada perkelahian antara pelaku dan korban. S kemudian memukul korban beberapa kali hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri.
"Satu jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan tersangka S tanpa perlawanan. Barang bukti yang disita visum et repertum korban, rekaman CCTV, satu buah topi berinisial MR milik tersangka, satu buah celana pendek warna hitam, dan satu pasang sandal kulit merk Lily warna hitam coklat," katanya.
Saat ini, tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Johar Baru.