Ditetapkan Tersangka, Pelaku Pembunuhan Sadis di Tangsel Diancam Pasal Berlapis
Ilustrasi pelaku kejahatan (VOI)

Bagikan:

TANGERANG - Polisi menegakkan status pelaku pembunuhan dan penganiayaan, B (23) sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Hal ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik  kepolisian.

“Sudah-sudah  ditetapkan tersangka,” kata Kapolsek Pamulang, Kompol Fiernando Andriansyah saat dikonfirmasi, Minggu, 23 April, malam hari.

Fiernando mengatakan pelaku dijerat dengan pasal berlapis terhadap korban pasal berlapis yang hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.

“(Pasal) 351 ayat 3  KUHP penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau pasal 338 KUHP pembunuhan,” ungkapnya.

Diketahui, pria perantauan Hulu Sungai, Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Fadli (27) tewas diduga dibunuh pelaku berinsial B (23) di di Jalan Ketapang, Pamulang Barat, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat, 21 April, pukul 21.30 WIB.

Selain membunuh, pelaku juga menebas tangan sepupunya, Chairy Auriza hingga telapak tangannya kirinya putus. Hal itu terjadi setelah Chairy berusaha melerai yang justru mengenai tangannya.

Fiernando menyebut pelaku membunuh dan menebas korban-korbannya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) Golok atau parang.

Kronologis Versi Saksi

Teman korban, Eko Syahputra (28) menceritakan kejadian itu terjadi di Jalan Ketapang, Pamulang Barat, Tangerang Selatan, Jumat, 21 April, pukul 21.30 WIB.

Kejadian itu bermula saat Fadli yang tengah bersantai bersama saksi Chairy Auriza dan Riko di ruko yang lokasinya tepat di depan rumah pelaku, B.

Kemudian, Chairy dengan Riko berniat ke minimarket untuk membeli keperluan. Alhasil korban ditinggalkan di ruko tersebut.

“Selang beberapa menit, si Chai dapat telpon Fadli, ada masalah dengan nada panik. Chai balik sama Riko, pas sampai lokasi, Fadli ini lagi cekcok sama pelaku,” kata Eko saat dikonfirmasi, Minggu, 23 April, malam hari.

“Jadi cekcoknya gegara, sebelumnya motor engga tau siapa, geber-geber (knalpot berisik) di depan rumah B. Nah B negor Fadli, tapi katanya B negor ‘bilangin lah temen lu engga usah geber2’. (Kata Fadli) ‘temennya yang mana’ kalau ada masalah temen gua, ngomong aja, jangan ke gua. Intinya seperti itu,” sambungnya.

Singkat cerita, cekcok keduanya terus berlanjut hingga akhirnya Chairy bersama Riko tiba di lokasi. Mereka langsung melerai, guna mencegah terjadi perkelahian.

Setelah dilerai, B akhirnya masuk ke rumahnya. Ternyata, dia mengambil sebilah senjata tajam (sajam) jenis katana atau pedang dan langsung menyerang Fadli.

“Akhirnya B masuk ke dalam rumah. Tiba-tiba keluar bawa katana atau pedang langsung hantem kepala Fadli. Fadli jatoh. Chai reflek kaya mau ngelerai gitu. Nahan pake tangan kiri, (akbirnya) B juga nebas lagi, (lalu) kena tangan Chai hingga putus pergelangan tangan kirinya,” ucapnya.

Setelah membuat pergelangan tangan kiri Chai yang juga sepupu B putus, kata Eko,  pelaku terus menyerang Fadli yang posisinya sudah tak berdaya. Bahkan hingga menusuk sebanyak 3-5 kali.

Riko yang juga berada di lokasi, meminta tolong warga dan membawa Chai ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan (Tangsel).

“di lokasi Fadli udah engga bernyawa di depan pintu. Disitu ada polisi, sekitar jam 22.00 WIB udah di bawa polisi, perhari jumat sudah dibawa (Polisi) bersama barang buktinnya,” ucapnya.