YOGYAKARTA - Presiden Prabowo menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Sempat bilang akan pensiun, Menkomarves di era Jokowi ini kembali menduduki posisi penting di periode pemerintahan terbaru. Lantas apa saja tugas Dewan Ekonomi Nasional dan tanggung jawabnya?
Pengangkatan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua DEN tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Pelantikan dilakukan oleh Presiden Prabowo di Istana Negara pada Senin (21/10).
"Dengan nama Tuhan YME Presiden RI ... kesatu, terhitung sejak saat pelantikan mengangkat Jenderal TNI Purn. Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional," bunyi keputusan tersebut.
Dewan Ekonomi Nasional merupakan lembaga yang pernah eksis 25 tahun lalu, yakni pada tahun 1999. Mari kenali tugas-tugas Dewan Ekonomi Nasional yang diemban oleh Luhut.
Mengenal Dewan Ekonomi Nasional
Dewan Ekonomi Nasional atau DEN diperkenalkan pertama kali pada tahun 1999 di era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Lembaga ini diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144 Tahun 1999 dan ditandatangani oleh Gus Dur.
Berdasarkan Keppres tersebut, disebutkan bahwa Dewan Ekonomi Nasional berfungsi untuk memberi nasihat kepada Presiden di bidang ekonomi. Kinerja DEN dibutuhkan sebagai upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan menanggapi dinamika globalisasi.
Dalam hal ini, Dewan Ekonomi Nasional mengemban tanggung jawab langsung langsung kepada kepala negara atau Presiden. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 Keppres Nomor 144 Tahun 1999. Tugas DEN berbeda dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Ditegaskan bahwa lembaga DEN akan lebih berfokus pada tugas-tugas perumusan kebijakan ekonomi yang berkaitan langsung dengan presiden. Sementara itu, tugas Kemenko Perekonomian lebih bertanggung jawab untuk mengkoordinasi kementerian bidang ekonomi.
Tugas Dewan Ekonomi Nasional
Berdasarkan Keppres Nomor 144 Tahun 1999, adapun tugas-tugas Dewan Ekonomi Nasional adalah sebagai berikut:
- Mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasihat kepada Presiden untuk saran tindak lanjutnya
- Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden
- Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris sebagai pimpinan kolektif. Selain itu, DEN juga memiliki anggota dengan jumlah paling banyak 10 orang. Dalam menjalankan tugasnya, DEN akan bekerjasama dengan instansi atau pejabat pemerintah pusat, pemerintah daerah, para ahli, dunia usaha, kalangan masyarakat, serta pihak-pihak yang dianggap perlu.
Atas permintaan dari Dewan Ekonomi Nasional, instansi pemerintah punya kewajiban untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan demi kelancaran pelaksanaan tugas DEN.
BACA JUGA:
Demikianlah ulasan mengenai tugas-tugas Dewan Ekonomi Nasional yang diketuai oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Sebagai Ketua DEN, Luhut bertanggung jawab untuk memberi nasihat persoalan ekonomi kepada Presiden Prabowo Subianto. Baca juga tokoh yang menolak jadi menteri Prabowo.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.