JAKARTA - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia masa bakti 2024-2029.
Prabowo mengumumkan ada 48 menteri dan 5 pejabat setingkat menteri dalam kabinetnya.
"Dengan kesepakatan para ketua umum koalisi kami, kami beri nama kabinet ini Kabinet Merah Putih," kata Prabowo Subianto saat mengumumkan susunan kabinet periode 2024 - 2029, Minggu kemarin.
Sebelumnya informasi terkait jumlah kementerian Prabowo telah ramai diperbincangkan. Sejumlah pihak menilai kabinet gemuk Prabowo membawa beban baru bagi pemerintahan.
Menanggapi itu, Hendarsam Marantoko, Ketua Umum LISAN yang juga seorang Praktisi Hukum buka suara. Menurutnya pembentukan kabinet gemuk adalah strategi Prabowo untuk perampingan tugas kementerian.
“Soal kabinet gemuk perlu diluruskan. Jika yang dimaksud Kabinet gemuk itu sebagai penambahan volume baru yang tidak penting, ya jelas itu tidak diperlukan”, ungkapnya.
“Sementara yang dilakukan oleh Pak Prabowo ini ialah merampingkan postur tugas kementerian agar para menteri lebih fokus pada satu pekerjaan yang relevan. Itu dua terminologi yang berbeda, lho”, lanjutnya.
Menurut Hendarsam, banyaknya jumlah kabinet Prabowo-Gibran sebagai imbas dari perampingan tugas kementerian.
Jika sebelumnya satu kementerian membawahi beberapa dirjen. Kini akan lebih dirampingkan, terjadi pemisahan menjadi kementerian baru.
Sebut saja kementrian Hukum dan HAM yang dipisah menjadi dua kementerian, kementrian hukum dan kementerian Hak Asasi Manusia.
“Di bidang hukum saja sudah begitu kompleks, ada dirjen Peraturan perundang-undangan, dirjen administrasi hukum umum, dirjen pemasyarakatan, dirjen imigrasi, dirjen kekayaan intelektual, ditambah lagi dengan dirjen Hak Asasi Manusia” tambahnya.
BACA JUGA:
Akibat banyaknya beban tugas di dalam satu kementrian itu membuat menteri tidak fokus pada satu pekerjaan.
“Orang awam akan menilai bahwa Pak Prabowo membentuk kabinet gemuk, faktanya perubahan postur terjadi karena perampingan tugas kementerian” tutup Hendarsam.